SIBER24.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan dugaan korupsi terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, proses pengadaan lahan telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Kabar ini pertama kali disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat meninjau lokasi RS Sumber Waras, Senin (27/10/2025). Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan rumah sakit tipe A di lahan tersebut karena status hukumnya sudah jelas.
“Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” jelas Pramono.
Kasus ini berawal pada 2015, di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
BPK menilai transaksi pembelian lahan tidak melalui proses yang memadai dan menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 191 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, KPK membuka penyelidikan pada 20 Agustus 2015. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Gubernur Ahok yang diperiksa selama 12 jam pada 12 April 2016.
“Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP ya. Dia tanya, ‘Bapak pernah nggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP. Kenapa Bapak tidak memperlambat (menunda) NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah,’” ujar Ahok kala itu.
Pernyataan terakhir KPK mengenai kasus ini sebelumnya disampaikan Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK 2017, yang menyebut kasus ini belum memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan. KPK menggunakan jasa penilai independen untuk mendukung proses penyelidikan.
Kini, delapan tahun berselang, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan KPK telah dihentikan. Status tanah RS Sumber Waras dinyatakan clear, dan KPK mendukung Pemprov DKI untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” kata Budi.
Dengan keputusan ini, pembangunan rumah sakit tipe A di RS Sumber Waras dapat segera dilanjutkan, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait dugaan korupsi yang sebelumnya sempat menghambat proyek strategis di Jakarta Barat.











