SIBER24.ID – JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan menjelang perayaan Idulfitri dan mulai berlaku pada 26 Maret 2025.
Pengesahan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta. “Undang-undang ini telah ditandatangani sebelum Lebaran,” katanya, seperti yang dilansir dari ANTARA.
Revisi undang-undang ini membawa beberapa perubahan penting dalam struktur dan kewenangan TNI. Salah satu perubahan utama adalah penegasan bahwa perumusan kebijakan dan strategi pertahanan nasional, termasuk perencanaan strategis TNI, kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Namun, pengerahan kekuatan militer tetap menjadi hak prerogatif Presiden sebagai panglima tertinggi. Undang-undang baru ini juga memperluas peran TNI dalam menghadapi berbagai tantangan di luar perang.
Pasal 7 memberikan mandat tambahan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang, termasuk penanggulangan serangan siber, pengamanan fasilitas strategis nasional, dukungan untuk pemerintah daerah, serta perlindungan kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, Pasal 47 memberikan peluang bagi personel aktif TNI untuk menduduki posisi di lembaga-lembaga sipil, seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan BNPT. Penempatan tersebut harus melalui koordinasi antarlembaga dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perubahan lainnya terdapat pada ketentuan usia pensiun. Pasal 53 menetapkan batas pensiun bagi perwira tinggi berbintang empat pada usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali satu tahun, tergantung pada kebutuhan organisasi.
Revisi ini dianggap sebagai langkah strategis dan responsif untuk menghadapi perkembangan ancaman keamanan serta memperkuat struktur militer Indonesia di masa depan.











