News

Prabowo Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Affan Kurniawan

×

Prabowo Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Affan Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Prabowo Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Affan Kurniawan
Doc. Foto: Liputan6

SIBER24.ID – JAKARTA – Propam Polri tengah mendalami kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan tujuh anggota Brimob yang terlibat harus diproses secara transparan dan segera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ketujuh anggota Brimob tersebut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Mereka kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari dengan status setara tersangka. Berikut nama-nama mereka:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K. Gae

Dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus ini. “Pemeriksaan harus dilakukan cepat, transparan, dan bisa dipantau publik,” ujar Prabowo.

Ia juga telah menyampaikan langsung belasungkawa kepada keluarga korban. Pemerintah, kata Prabowo, berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sekaligus menjamin keberlangsungan hidup keluarga Affan. “Siapa pun petugas yang terbukti melanggar aturan, akan ditindak sekeras-kerasnya sesuai hukum,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya mengebut penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan membawa kasus ke ranah pidana.

“Dalam waktu satu minggu sidang etik harus siap digelar. Tidak tertutup kemungkinan juga diproses pidana jika ada pelanggaran hukum,” ujar Jenderal Sigit, Sabtu (30/8/2025).

Ia memastikan transparansi dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, yang diberi akses penuh untuk memantau jalannya pemeriksaan. “Kita sudah membuka ruang agar Kompolnas dan Komnas HAM bisa mengikuti setiap proses,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan sidang etik terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipercepat setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung. “Kita upayakan secepatnya,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!