SIBER24.ID – JAKARTA – Polisi mengungkap adanya dugaan bahwa sejumlah peserta aksi anarkistis di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025, baik anak-anak maupun orang dewasa, hadir setelah dijanjikan imbalan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pihaknya masih menelusuri siapa aktor yang memberikan bayaran tersebut.
“Ditemukan adanya indikasi iming-iming uang, mulai dari Rp62.500 hingga Rp200.000, yang ditawarkan kepada anak-anak dan orang dewasa untuk ikut aksi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan. Langkah tersebut didukung oleh empat jenis alat bukti: keterangan 22 saksi, dokumen, petunjuk, serta pendapat ahli.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk terlibat aksi anarkis melalui platform daring. Keenam tersangka itu adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Peran mereka beragam, mulai dari menyebarkan ajakan ikut aksi, mendorong pengerusakan, hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov serta mengoordinasi kurir di lapangan. Ada pula yang melakukan siaran langsung untuk mengajak massa turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.











