News

Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Fiskal Mandiri, Kurangi Ketergantungan pada Utang

×

Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Fiskal Mandiri, Kurangi Ketergantungan pada Utang

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Fiskal Mandiri, Kurangi Ketergantungan pada Utang
Doc. Foto: Indonesia Daily

SIBER24.ID – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan rencana strategis jangka menengah agar Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri dan mengurangi ketergantungan terhadap utang. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, sebagaimana dikutip pada Senin (10/11/2025).

Kebijakan ini disusun sebagai upaya memperbaiki rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio, yang selama ini masih tergolong rendah dan menunjukkan potensi penerimaan pajak belum optimal.

Dalam lima tahun terakhir, rasio perpajakan terhadap PDB tercatat selalu di bawah 11 persen. Pada tahun 2020 sebesar 8,17 persen, tahun 2021 9,11 persen, tahun 2022 10,41 persen, tahun 2023 menurun menjadi 10,31 persen, dan pada tahun 2024 kembali melemah ke 10,08 persen.

“Rendahnya rasio pajak ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap utang dan mengakibatkan pengelolaan fiskal semakin menantang,” tertulis dalam PMK 70/2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya pada 10 Oktober 2025.

Sebagai langkah korektif, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan tax ratio secara bertahap pada periode 2025–2029. Pada tahun 2025, target tax ratio ditetapkan sebesar 10,24 persen, dan diharapkan meningkat hingga 11,52 persen hingga 15 persen pada 2029.

Selain itu, defisit APBN akan dijaga tetap berada dalam batas aman sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, yakni pada kisaran 2,24–2,5 persen pada 2029, dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB dipertahankan di rentang 38,55–38,64 persen.

Strategi Peningkatan Penerimaan Negara

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain melalui transformasi di bidang regulasi, tata kelola, dan digitalisasi layanan penerimaan negara.

Beberapa langkah utama yang tercantum dalam PMK tersebut meliputi:

1. Penyempurnaan regulasi dan tata kelola penerimaan negara.
2. Penyederhanaan administrasi agar lebih efisien.
3. Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan serta cukai.
4. Pembaruan proses bisnis perpajakan dan pengelolaan PNBP terintegrasi.
5. Efisiensi tata kelola ekspor-impor dan logistik.
6. Implementasi digitalisasi layanan penerimaan negara melalui interoperabilitas data antarinstansi.
7. Penguatan sistem layanan berbasis digital untuk mempercepat penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, di antaranya:

– Optimalisasi penggunaan data untuk menggali potensi pajak baru.
– Integrasi basis data penerimaan antarunit di Kementerian Keuangan dan antarkementerian melalui single profile wajib pajak.
– Pemanfaatan potensi sumber penerimaan baru seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, dan objek cukai baru.
– Penguatan bea masuk dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis sumber daya alam.

Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan kepatuhan dalam pemungutan penerimaan negara. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penggunaan Big Data, kecerdasan buatan (AI), serta pendekatan Intelligence-Led Compliance dalam sistem pengawasan.

Selain itu, akan dilakukan joint program penerimaan negara, penguatan sarana pengawasan laut, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan, ekspor, dan impor.

Menteri Keuangan juga menegaskan pentingnya optimalisasi penagihan piutang negara melalui sistem Automatic Blocking, serta penguatan kewenangan kementerian dalam melakukan pemeriksaan atas penerimaan negara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kemandirian fiskal Indonesia dapat semakin kuat, serta mampu mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan utang dalam jangka menengah hingga panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!