SIBER24.ID – JAKARTA – KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pembelian jet pribadi yang didanai dari anggaran penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua pada periode 2020-2022.
KPK mengungkap bahwa jet tersebut dibeli secara tunai dan uangnya dibawa dalam 19 koper.
“Dalam proses transaksi, kami menduga pembayaran dilakukan secara tunai dengan membawa uang tersebut dari Papua saat itu,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Budi menambahkan bahwa uang tunai untuk pembelian jet pribadi tersebut dibawa dengan menggunakan 19 koper. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi, bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian jet tersebut menggunakan pesawat, dan sejumlah 19 koper digunakan untuk membawa uang tunai itu,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi menyampaikan bahwa KPK akan terus mendalami pembelian jet tersebut yang diduga menggunakan dana korupsi dari anggaran operasional Pemprov Papua. Selain itu, KPK juga memeriksa kemungkinan adanya pembelian aset lain, baik pesawat maupun barang lainnya.
“Kami masih mendalami apakah pembelian jet ini disertai dengan transaksi pembelian aset lainnya, baik pesawat atau bentuk aset lain,” ujar Budi.
“Kami akan terus menelusuri dan melakukan pelacakan sebagai bagian dari pembuktian perkara dan langkah awal untuk pemulihan aset, mengingat kerugian negara yang diduga mencapai sekitar Rp 1,2 triliun,” tambahnya.
Perlu diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua tahun 2020-2022, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk membeli jet pribadi. “Penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli jet pribadi yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri,” ujar Budi.
KPK juga telah memanggil saksi bernama Gibrael Isaak (Warga Negara Asing Singapura) pada Kamis (12/6) untuk menggali informasi lebih lanjut terkait pembelian jet tersebut, namun saksi belum hadir.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Deus Enumbi sebagai tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (alm). “Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun,” tutup Budi.











