SIBER24.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara nonaktif, Topan Ginting, yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumut.
KPK menduga uang itu berhubungan erat dengan proyek-proyek jalan yang tengah maupun telah dikerjakan.
“Ada indikasi bahwa uang ini berasal dari proyek pembangunan jalan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Budi menambahkan, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa buruknya kualitas infrastruktur jalan di wilayah Sumut disebabkan oleh penyelewengan anggaran yang semestinya dipakai untuk pembangunan.
“Ini menjadi bukti bahwa kualitas jalan yang dikeluhkan warga Sumut tidak lepas dari praktik korupsi, di mana sebagian dana proyek diselewengkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, masyarakat menyambut baik langkah tegas KPK dan berharap pengawasan terhadap proyek pembangunan ke depan bisa lebih transparan dan bebas dari praktik kotor.
“Dengan pengusutan ini, semoga proyek-proyek selanjutnya benar-benar dilakukan sesuai prosedur dan anggarannya digunakan sebagaimana mestinya agar hasilnya berkualitas,” kata Budi.
Dalam penggeledahan di rumah Topan Ginting, tim KPK juga menemukan dua pucuk senjata api. Barang bukti tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi pistol jenis Baretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin beserta dua bungkus amunisi air gun,” jelas Budi.
Terkait dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting. Ia diduga memainkan peran dalam mengatur pemenang lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, guna meraih keuntungan pribadi.
Berikut kelima tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
– Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
– M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
– M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Topan diduga dijanjikan uang sebesar Rp8 miliar oleh pihak swasta yang dimenangkan dalam tender proyek tersebut. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan sudah menarik dana Rp2 miliar yang diduga akan digunakan untuk menyuap pejabat agar memuluskan proyek.











