News

KPK Soroti Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Baznas Jabar

×

KPK Soroti Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Baznas Jabar

Sebarkan artikel ini
KPK Soroti Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi Baznas Jabar
Doc. Foto: Ilustrasi

SIBER24.ID – BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap TY, pelapor dugaan korupsi di Jawa Barat yang kini justru menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaporan dugaan korupsi adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang wajib dilindungi. “Banyak kasus KPK bermula dari pengaduan masyarakat,” katanya.

Budi menekankan pentingnya kerahasiaan identitas pelapor agar terhindar dari ancaman dan demi kelancaran proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Oleh karena itu, KPK tidak bisa mengonfirmasi apakah TY melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia, Kamis (29/5/2025).

Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti secara proaktif.

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan TY, mantan pegawai Baznas Jabar, sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan pembocoran dokumen rahasia berdasarkan laporan Baznas Jabar. TY dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) (2) UU ITE.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut.

Di sisi lain, Baznas Jabar menyatakan hasil audit dari Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar tidak menemukan bukti penyelewengan zakat atau korupsi dana hibah APBD seperti yang diduga oleh TY.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Bandung. “Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, dinyatakan bahwa tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY,” katanya, Selasa (27/5) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!