SIBER24.ID – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera melakukan pengujian terhadap wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut langkah itu menjadi respons atas isu yang belakangan ramai diperbincangkan. “BPOM akan menindaklanjuti dengan melakukan pengujian laboratorium,” ujarnya di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Menurut Taruna, ada dua metode uji yang bisa dilakukan. Pertama, melalui metode swab pada wadah untuk kemudian dianalisis DNA-nya di laboratorium, sehingga dapat diketahui ada tidaknya jejak DNA babi maupun senyawa protein hewani lain, seperti gelatin atau gliserin.
Metode kedua adalah pengujian terhadap material logam wadah itu sendiri. Untuk prosedur ini, BPOM akan menggandeng Kementerian Perindustrian yang memiliki laboratorium pengujian material logam.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa BPOM hanya memiliki wewenang dalam aspek keamanan distribusi MBG. Sementara penentuan status halal menjadi ranah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Saat ini, BPOM berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut serta Badan Gizi Nasional (BGN).
Terkait asal sampel wadah MBG yang akan diuji, Taruna enggan mengungkapkan. Ia menyerahkan penjelasan tersebut kepada BGN. “Kami hanya menjalankan mandat untuk melakukan uji laboratorium,” katanya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi soal dugaan kandungan minyak babi dalam food tray MBG. “Kami sedang pelajari,” ujarnya dalam pesan singkat. Dadan menegaskan BGN tidak pernah terlibat langsung dalam pengadaan wadah makan tersebut.
Isu ini berawal dari laporan investigasi Indonesia Business Post yang menemukan dugaan praktik produksi wadah MBG di wilayah Chaoshan, Guangdong, Tiongkok.
Investigasi itu menyebut adanya pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI, penggunaan material baja tipe 201 yang tidak aman untuk makanan asam, serta indikasi penggunaan minyak babi dalam proses produksinya.
Di sisi lain, Badan Standardisasi Nasional menegaskan sudah menetapkan SNI 9369:2025 sebagai standar wadah makanan berbahan baja tahan karat untuk mendukung program MBG. Standar ini ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025.











