SIBER24.ID – JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp205.148.825.050.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
JPU menyatakan Bintang tidak melakukan perbuatannya sendiri. Ia didakwa bersama Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018–2021, M Rizal Sutjipto, serta korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050,” ujar JPU dalam surat dakwaan.
Perkara ini bermula pada 2018 ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), bekerja sama dengan PT STJ untuk pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda. Namun JPU menegaskan bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
“Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda,” jelas JPU.
Selain tidak masuk rencana kerja, lahan yang dibeli tidak berada di lokasi sesuai kajian, sehingga tidak dapat digunakan untuk tujuan pengembangan kawasan.
JPU mengungkapkan lahan yang dibeli seharusnya mendukung proyek pengembangan, termasuk rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau serta pengembangan wisata di sekitar Pantai Minang Rua. “Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya,” kata JPU.
Dugaan korupsi ini turut memperkaya PT STJ dengan total keuntungan Rp205.148.825.050. Atas perbuatannya, Bintang Perbowo dan para pihak didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.











