SIBER24.ID – YOGYAKARTA – Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM setelah menerima sanksi pembebastugasan dari kampus.
Langkah ini diambil Noer usai mempertanyakan alasan penolakan UGM terhadap pengajuan kenaikan pangkatnya dari Lektor menjadi Guru Besar.
Polemik bermula pada 31 Januari 2023, saat Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan sesuai ketentuan PO PAK 2019. Noer menilai dirinya telah memenuhi seluruh kriteria yang disyaratkan.
“Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh Presiden RI,” ujar Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan, selaku kuasa hukum Noer, di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (11/11).
Namun, alih-alih memproses usulan tersebut, Departemen Perikanan UGM justru membentuk Tim Ad Hoc pada 3 Maret 2023 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik. Hasil rapat 10 Mei 2023 menyatakan Noer melanggar hak jawab mendasar.
“Bu Noer saat itu sudah meminta penjelasan atas keberatan departemen. Tapi malah diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak setuju dengan keputusan,” tambah Raka.
Noer kemudian menghadapi sidang etik oleh Dewan Kehormatan UGM yang berujung pada keputusan rektor menjatuhkan sanksi etik.
Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penanganan kasus tersebut dan menemukan adanya maladministrasi. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025. “Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik,” ungkap Noer.
Ia menyebut telah meminta UGM memperbaiki pemberitaan internal kampus yang disebut tidak sesuai hasil pemeriksaan Ombudsman. “Kami bersurat supaya UGM men-take down itu, karena judulnya sudah tidak sesuai. Dibilang kendala administrasi, padahal Ombudsman menyebutnya maladministrasi,” ujarnya.
Temuan ORI diperkuat dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM. Dalam Rekomendasi Nomor 627/PM.OO/R/VIII/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, Komnas HAM menilai kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi pengabaian hak asasi manusia.
“Komnas HAM menyimpulkan tindakan UGM merupakan bentuk pengabaian hak atas perlakuan yang adil yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Noer.
LBH Yogyakarta kemudian bersurat ke UGM untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI dan Komnas HAM. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari pihak kampus. “Justru saya dipanggil sidang disiplin 15 Agustus, lalu lagi pada 26 Agustus, meski undangannya pun bermasalah,” kata Noer.
Menanggapi polemik tersebut, Universitas Gadjah Mada menyampaikan penjelasan resmi. UGM menegaskan bahwa keputusan menolak usulan kenaikan pangkat Noer Kasanah didasarkan pada pertimbangan objektif dan rekam jejak yang dinilai bermasalah.
“Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang tidak dapat direkomendasikan,” ujar Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, dalam keterangan tertulis.
UGM menjelaskan, Noer sebelumnya merupakan dosen Fakultas Farmasi hingga 2011 sebelum dipindahkan ke Departemen Perikanan karena persoalan relasi profesional. Sejak 2012, Noer dilaporkan atas beberapa masalah pembimbingan mahasiswa dan unggahan di media sosial yang dianggap merendahkan institusi.
“Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika. UGM memiliki bukti dan rekaman testimoni yang memadai,” jelas Andi.
UGM juga mengklaim telah berulang kali melakukan pembinaan, termasuk memberikan surat peringatan pada 21 November 2016 dan 29 Desember 2020.
“UGM selama ini mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Sayangnya, NK terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat,” pungkasnya.











