Bisnis

Aturan Baru! Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

×

Aturan Baru! Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru! Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Doc. Foto: Ilustrasi

SIBER24.ID – JAKARTA – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan, mulai berlaku tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini memperbarui sejumlah ketentuan dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP dengan manfaat tunai 60% dari gaji telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan bagi pekerja yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji, untuk jangka waktu maksimal 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat 1, yang dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Gaji yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp5.000.000.

“Jika gaji melebihi batas atas tersebut, maka perhitungan manfaat uang tunai didasarkan pada batas atas gaji,” jelas Pasal 21 ayat 4.

Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji bulanan, kini menjadi 0,36%.

Manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa sebelumnya manfaat tunai JKP diberikan sebesar 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Dengan aturan baru ini, manfaat tunai menjadi 60% secara tetap selama 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!