SIBER24.ID – JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya dugaan jual beli tanah milik negara yang digunakan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Dugaan tersebut kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Wah, aku belum tahu tuh. Ya, biarin aja nanti Pak KPK-nya untuk menjelaskan, biar diteliti oleh Pak KPK dulu,” ujar Nusron saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap membantu proses penyelidikan dengan memberikan seluruh data yang dibutuhkan apabila diminta KPK. Menurutnya, pengadaan tanah untuk proyek nasional selama ini telah dilakukan melalui tahapan ketat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami prinsipnya sebagai ATR/BPN, kalau dimintain data, ya kami sampaikan. Tapi pengadaan tanah itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, dalam setiap proses pengadaan lahan, penentuan harga tidak bisa dilakukan sembarangan. Harga tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian lembaga appraisal independen.
Jika tidak tercapai kesepakatan antara pihak pemerintah dan pemilik lahan, mekanisme dilanjutkan melalui konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. “Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal. Kalau enggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot konsinyasi. Begitu biasanya,” ujarnya.
KPK diketahui tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya tanah milik negara yang dijual kembali ke negara melalui oknum tertentu. “Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek strategis nasional itu bahkan dijual dengan harga di atas nilai pasar. Padahal, negara tidak semestinya membayar untuk lahan yang menjadi miliknya sendiri. “Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi,” katanya.
Menurut Asep, KPK juga menyoroti dugaan penggelembungan (mark up) harga dalam pengadaan lahan proyek tersebut. “Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara. Kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyinggung adanya dugaan mark up pada proyek kereta cepat.
Mahfud menilai biaya pembangunan per kilometer kereta cepat Whoosh di Indonesia mencapai US$52 juta atau sekitar Rp869,1 miliar (kurs Rp16.714 per dolar AS). Angka itu hampir tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan proyek serupa di China, yang hanya sekitar US$17–18 juta per kilometer.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan jual beli tanah negara dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan proyek strategis nasional tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada proses pengadaan lahan, penetapan harga, dan pihak-pihak yang berperan dalam transaksi lahan proyek kereta cepat Whoosh.











